Membuat Penawaran Penjualan Kena Pajak & Biaya

Apabila pelanggan Anda merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka untuk membuat penawaran penjualan harus disertai pajak.

Berikut ini adalah cara membuat penawaran penjualan yang dikenakan pajak dan biaya-biaya lain.

1. Klik menu Penjualan | Penawaran Penjualan.

1.png

2. Isi Nama Pelanggan, Tanggal dan informasi yang dibutuhkan.

53

3. Tentukan barang dan jasa yang akan Anda tawarkan dengan mengisi pada bagian Cari/Pilih Barang & Jasa.

54

4. Lengkapi detail informasi barang & jasa yang dipilih, lalu klik Lanjut.

55

5. Agar penawaran penjualan dikenakan pajak, klik pada tab Info Lainnya, lalu centang Kena Pajak.

56

6. Agar penawaran penjualan bisa dimasukan biaya-biaya lain, maka klik tab Biaya Lainnya, lalu masukan akun yang menampung nilai biayanya.

57

7. Lengkapi detail biaya yang akan dimasukan pada penawaran penjualan lalu klik Lanjut.

58

8. Klik Simpan jika telah selesai.