Perintah Pembayaran
Fitur Perintah Pembayaran berfungsi untuk membuat Perintah Pembayaran atas transaksi Faktur Pembelian dari berbagai Pemasok, sehingga memudahkan pengguna dalam memberikan instruksi pembayaran ke pemasok. Selain itu fungsi ini juga sebagai salah satu pencegahan terjadinya kesalahan ataupun kecurangan dalam bisnis Anda.
Sebelum menggunakan fitur ini, Anda perlu melakukan beberapa pengaturan seperti berikut ini :
- Mengisikan Akun Kas Perintah Pembayaran, yang merupakan akun yang digunakan sebagai akun Kas Penampung Sementara dalam transaksi Pembayaran Pembelian. Pengisian akun ini dilakukan melalui menu Pengaturan | Preferensi | Pembelian, dengan Tipe Akun Kas/Bank. Jika Anda belum memiliki akun penampung tersebut, Anda bisa membuat Akun Baru terlebih dahulu.
- Mengisikan Nomor Rekening pada Data Pemasok, yaitu melalui menu Pembelian | Pemasok, pilih pemasok yang dimaksud lalu ke tab Pembelian dan isikan dibagian Rekening Bank.
Setelah melakukan pengaturan diatas, Anda sudah bisa membuat Perintah Pembayaran.