Membuat Alokasi Biaya Produksi

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan Alokasi Biaya Produksi ke Produk yang bersangkutan :

1. Pastikan sudah melakukan pencatatan pengeluaran terkait biaya produksi tersebut, misalnya Biaya Listrik dan Biaya Upah Produksi seperti rincian digambar berikut ini, dilakukan pencatatan melalui formulir Pembayaran di menu Kas/Bank, sebesar Rp 350.000 dan Rp 800.000.

Akun Perkiraan Biaya Listrik di Barang & Jasa

Akun Perkiraan Biaya Upah Produksi di Data Barang & Jasa

Pembayaran Biaya yang Akan Dialokasikan ke Produk

2. Setelah pencatatan biaya dilakukan, maka selanjutnya melakukan alokasi biaya terkait produksi yang berlangsung yaitu melalui menu Manufaktur | Alokasi Biaya Produksi.

Alokasi Biaya Produksi di Menu Manufaktur

3. Isikan cabang, bulan dan tahun alokasi-nya serta tanggal dialokasikannya biaya tersebut.

Informasi Awal Alokasi Biaya Produksi

4. Kemudian klik Ambil dan pilih biaya produksi yang dimaksud (catatan : nilai biaya akan tampil jika digunakan dalam proses produksi di periode tanggal alokasi biaya produksi tersebut). Lalu klik Lanjut.

Ambil Biaya Produksi

5. Kemudian klik pada barang dan isikan % Alokasi atas biaya tersebut yang dialokasikan ke proses produksi periode tersebut.

Isikan Persentase Alokasi dari Biaya Produksi

Alokasi Biaya Produksi

6. Selanjutnya klik tab Rincian Perintah Kerja, lalu klik Ambil dan pilih nomor Perintah Kerja yang akan dialokasikan nilai biaya produksi tersebut, dan nilai biaya produksi akan dibagi secara proposional sesuai nilai Standar Biaya Produksi dari masing-masing WO.

Ambil Perintah Kerja

Nilai Alokasi Setiap WO

7. Simpan transaksi dan jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut ini.

Jurnal Atas Alokasi Biaya Produksi