Unggah Transaksi PPN

Unggah Transaksi PPN dilakukan setelah menghubungkan database anda ke aplikasi e-Faktur Pajak, maka selanjutnya anda bisa meng-unggah transaksi yang dikenakan PPN ke aplikasi e-Faktur tanpa proses export-import. Berikut ini langkah-langkahnya :

  1. Pilih transaksi yang akan dilaporkan kemudian klik ‘Unggah’.
  2. Jika proses unggah transaksi berhasil maka status ‘Draft’ akan berubah menjadi ‘Berhasil’ Status ‘Terkirim’’pada transaksi, hal ini menunjukan bahwa sedang dilakukan proses mengirim ke DJP namun belum diterima, klik refresh untuk mempercepat prosesnya.Catatan :
    • Faktur Penjualan : klik disini untuk melihat Transaksi Faktur Penjualannya
    • PDF e-Faktur : klik disini untuk melihat faktur pajaknya.
    • Download PDF : klik disini untuk meng-unggah faktur pajaknya.
    • Penggantian : klik disini jika akan membuat faktur pengganti.
    • Pembatalan : klik disini jika akan melakukan pembatalan.
  3. Dan untuk transaksi yang Gagal Terkirim atau dengan status Gagal Kirim, bisa dilakukan pengiriman ulang dengan mengganti statusnya terlebih dahulu menjadi dikirm menjadi Draft.