Membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Ps.15 dan Pemotongan

Transaksi yang terkait dengan laporan ini bisa dilihat disini 

  • Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)
  1. Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps. 15 kemudian ke tab Surat Pemberitahuan (SPT)12
  2. Pilih Periode bulan dan tahun yang akan dicetak serta informasi lainnya yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan tersebut.3
  3. Setelah selesai klik ‘Cetak Surat Pemberitahuan’ untuk mencetak Surat Pemberitahuan-nya4
  • Membuat Pemotongan
  1. Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps. 15 kemudian ke tab Bukti Pemotongan.
  2. Isikan bulan dan tahun yang akan dicetak bukti potong-nya, kemudian klik informasi ‘Cetak bukti pemotongan’ dan pilih jenis bukti potong PPh Ps. 15 yang akan dicetak.5