Membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Ps.4(2) dan Pemotongan

Transaksi yang berkaitan dengan laporan ini bisa dilihat disini

  • Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)
  1. Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps.4(2) kemudian ke tab Surat Pemberitahuan (SPT)12
  2. Isikan periode bulan dan tahun yang akan dibuatkan Surat Pemberitahuan-nya kemudian isikan tanggal cetak serta informasi yang terkait dengan Surat Pemberitahuan.3
  3. Setelah selesai pengisian semua, klik informasi ‘Cetak Surat Pemberitahuan’4
  • Membuat Pemotongan
  1. Masuk ke menu Laporan | SPT PPh Ps.4(2) kemudian ke Tab Bukti Pemotongan dan pilih periode bulan serta tahun yang akan dicetak bukti Pemotongan-nya.
  2. Klik informasi ‘Cetak Bukti Pemotongan’ kemudian pilih jenis PPh yang akan dicetak bukti potongnya.5