Registrasi e-Faktur Pajak
Setelah menginstall aplikasi E-faktur, selanjutnya Anda perlu melakukan pendaftaran ke akun Pajak.io, dengan cara berikut ini :
- Masuk ke menu Smartlink Tax | e-Faktur Pajak.
- Terdapat 2 pilihan untuk menghubungkan database Accurate Online ke aplikasi PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), yaitu Daftar atau Hubungkan. Pilih Daftar Akun, jika Anda belum terdaftar pada aplikasi PJAP tersebut, atau pilih Hubungkan jika Anda telah terdaftar pada aplikasi PJAP tersebut.
- Jika Anda memilih ‘Hubungkan’, maka lengkapi informasi yang tersedia lalu klikpada ‘Syarat & ketentuan layanan e-faktur pajak’ lalu centang pada kolom ‘Saya menyetujui Syarat & ketentuan layanan efaktur Pajak’ kemudian klik ‘Daftar’.
- Jika Anda memilih ‘Daftar’, lengkapi data informasi yang diminta termasuk melakukan upload file Sertifikat dan memasukan PassPhrase pada tab Setifikat Elektronik.
- Setelah semua proses tersebut selesai dilakukan maka Anda sudah bisa akses fitur e-Faktur Pajak di database Accurate Online. Dan semua transaksi yang dikenakan PPN akan otomatis masuk ke menu e-Faktur Pajak.
Catatan:
- PKP dapat memperoleh sertifikat dengan mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik untuk selanjutnya petugas KPP akan memandu PKP melakukan prosedur berikutnya.
- Pada menu e-Faktur Pajak, anda bisa memilih fakur PPN Keluaran, PPN Masukan, Nota Retur Penjualan atau Nota Retur Pembelian dan semua transaksi (Faktur Penjualan, Faktur Pembelian, Retur Penjualan dan Retur Pembelian) yang terkena PPN akan tampil pada menu ini.
- Pada menu ini, Anda juga bisa memilih transaksi berdasarkan Jenis Dokumen-nya seperti Faktur Pajak, Dokumen yang dipersamakan, Dokumen Ekspor (PEB), atau Faktur Yang Digunggung.